Saat ini ada tiga jenis software legal, yaitu Proprietary Software, Open Source Software dan Free software. Contoh Proprietary Software adalah Microsoft Windows, Corel Draw, Adobe Photoshop. Contoh Open Source Software (OSS) adalah Linux Ubuntu, Inkscape, Gimp. Sedangkan contoh Free Software adalah Winamp, Yahoo! Messenger, AVG.
Proprietary Software
- Lisensi berbayar
- Jumlah user terbatas sesuai lisensi
- Aplikasi tidak boleh digandakan
- Kode sumber program tertutup, tidak dapat diketahui
- Support ditangani oleh perusahaan pembuat
Open Source Software
- Lisensi gratis, meskipun ada yang berbayar biasanya tidak semahal Proprietary Software
- Jumlah user tak terbatas
- Aplikasi dapat digandakan
- Kode sumber program terbuka, isinya dapat dilihat, dipelajari, dimodifikasi.
- Support ditangani oleh perusahaan atau komunitas
Kelemahan Proprietary Software
- Harga lisensi mahal, bahkan terkadang dapat melampaui harga komputer itu sendiri.
- Beda versi terkadang juga beda lisensi sehingga harus mengeluarkan biaya lagi.
- Kode sumber program tertutup sehingga memungkinkan adanya trojan dalam program.
- Tidak dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan
- Jika pembuat software bangkrut, maka nasib layanan tidak jelas.
Kelemahan OSS
- Kompabilitas hardware tidak terjamin (terutama pada sistem operasi)
- Interface terkadang tidak user friendly
- Masih terus dalam pengembangan dan penyempurnaan
Proprietary Software biasanya menjadi pilihan bagi orang/perusahaan yang memiliki uang dan menghendaki jaminan kualitas produk. Sedangkan OSS menjadi pilihan bagi orang/perusahaan yang memiliki anggaran terbatas, hemat, dan ingin melakukan modifikasi sesuai dengan kebutuhannya.
Penggunaan Proprietary Software memiliki dampak buruk bagi masyarakat Indonesia dibandingkan dengan penggunaan OSS, beberapa diantaranya yaitu :
- Sebagian besar perusahaan pembuat Proprietary Software berasal dari luar negeri, sehingga biaya lisensi merupakan pendapatan bagi negara asing.
- Ketergantungan pada produk tertentu, menjadi suatu alat tekan bagi pihak asing dalam bidang politik atau ekonomi.
- Alokasi biaya habis untuk biaya lisensi yang mahal, padahal dengan menggunakan OSS, biaya lisensi dapat dialokasikan pada biaya lainnya seperti pembelian hardware baru, pelatihan, maupun pengembangan software itu sendiri.
Selain hal diatas, kesenjangan antara daya beli masyarakat dengan mahalnya biaya lisensi menyebabkan masyarakat lebih memilih menggunakan software bajakan yang melanggar hukum seperti keadaan saat ini.
Padahal penegakan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) mulai gencar dilakukan oleh BSA (Business Software Alliance) dan juga aparat penegak hukum akhir-akhir ini. Hukum pembajakan sendiri bukanlah sebuah delik aduan, sehingga aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan dengan menyita perangkat keras yang berisi software ilegal.
Senin, 24 November 2008
Langganan:
Postingan (Atom)